JAKARTA - Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau 1, KPK memanggil
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk dimintai
keterangannya.
Dengan mengenakan kemeja putih, Dirut PLN Sofyan Basir tiba di gedung
Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at, (20/7),
sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung berjalan menuju ruang yang telah
disiapkan, untuk dimintai keterangan secara langsung kasus dugaan suap
pembangunan PLTU Riau 1.
BACA JUGA
Dugaan Korupsi di PLN Medan, Kejagung Periksa 2 Saksi
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan bos PLN
tersebut, KPK memintai keterangan dan mendalami soal peran PLN dalam
skema kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. Selain itu, penyidik akan
mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumah dan kantor Sofyan.
"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau 1 menjadi salah satu hal yang
perlu didalami penyidik, sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah
dan kantor yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA
Ini Kontraktor Proyek Konstruksi Mandalika Senilai Rp 1,7 Triliun
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII, DPR Eni Maulani
Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka
kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau
1, di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap dengan total Rp 4,8 miliar dari Johannes yang
merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, untuk
memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU
Riau 1.